Merauke – Bertempat di Balai Kampung Mimi Baru, Distrik
Jagebob, Kabupaten Merauke - Provinsi Papua Selatan. Babinsa Posramil Jagebob
Koramil 1707-02/Merauke Kodim 1707/Merauke Serda M. Wiji menghadiri rapat
kampung dalam rangka pembahasan Peraturan Kampung (Perkam) tentang hewan
ternak. Selasa (27/1/2026).
Rapat kampung tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kampung
Mimi Baru Bapak Ferry Saputra, dan dihadiri oleh Tokoh Masyarakat Bapak Kateni,
Anggota Bamuskam Ibu Misyatin, para Ketua RT, serta para pemilik hewan ternak
Kampung Mimi Baru.
Dalam sambutannya, Bapak Ferry Saputra menegaskan bahwa
peraturan kampung sangat penting untuk dibuat dan disepakati bersama sebagai
dasar hidup bermasyarakat. Menurutnya, kekompakan dan rasa keadilan hanya dapat
terwujud apabila setiap warga mematuhi aturan yang telah disepakati.
”Peraturan ini kita buat bersama agar tidak ada pihak yang
dirugikan, terutama terkait hewan ternak sapi yang sering dilepas dan merusak
tanaman milik warga”. ujarnya.
Dari hasil musyawarah tersebut, seluruh peserta rapat
sepakat menetapkan sanksi denda bagi pemilik hewan ternak sapi yang tidak
diikat atau sengaja dilepas hingga merusak tanaman warga. Adapun ketentuan
denda yang disepakati yaitu tanaman padi sebesar Rp. 50.000,- per meter,
tanaman kacang tanah Rp. 50.000,- per meter, serta tanaman jagung Rp. 10.000,-
per pohon.
Pada kesempatan itu, Babinsa Serda M. Wiji menghimbau kepada
seluruh masyarakat agar peraturan kampung yang telah disepakati dapat
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ia menekankan pentingnya saling
menjaga dan menghormati hak antarwarga demi terciptanya kehidupan kampung yang
aman dan harmonis.
”Dengan mematuhi aturan ini, diharapkan tidak terjadi
perselisihan antara pemilik hewan ternak dengan petani atau pemilik tanaman di
kemudian hari”. tegasnya.














fteqjhn.png)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!